PT Sinergi Properti Pratama menyediakan sarana komunikasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan penyelewengan, kecurangan (fraud), maupun pelanggaran aturan yang terjadi di lingkungan perusahaan. Sistem ini, yang dikenal sebagai Whistleblowing System (WBS), dapat dimanfaatkan oleh karyawan maupun pihak eksternal untuk menyampaikan laporan secara bertanggung jawab.
Sebagai bentuk komitmen terhadap praktik bisnis yang bersih dan transparan, perusahaan terus memperkuat efektivitas penanganan laporan dengan prinsip independensi, keterbukaan, serta kerahasiaan informasi pelapor. Langkah ini diharapkan mendukung terciptanya budaya integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
Ruang Lingkup Laporan
Pengaduan yang dapat disampaikan melalui WBS mencakup, namun tidak terbatas pada:
1. Praktik korupsi, seperti suap, gratifikasi ilegal, konflik kepentingan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya.
2. Penyalahgunaan kewenangan, penggelapan kas, persediaan, atau aset perusahaan.
3. Manipulasi laporan keuangan atau penyajian data yang tidak benar.
4. Pelanggaran terhadap kebijakan, prosedur operasional, atau pedoman perilaku perusahaan.
5. Tindakan yang dapat merusak nama baik atau reputasi perusahaan.
6. Pelanggaran etika dan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai perusahaan.
7. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
8. Keterlibatan dalam kegiatan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan hukum atau kebijakan perusahaan.
Cara Menyampaikan Laporan
Pelapor dapat mengajukan pengaduan melalui salah satu saluran berikut:
• Website: https://spppln.co.id
• Telepon/SMS/WhatsApp ke nomor layanan resmi: 0857-1669-7099
• Email: Pengaduan.spp@gmail.com
• Surat resmi yang ditujukan kepada HRD PT Sinergi Properti Pratama di kantor pusat perusahaan. JL. Intan Ujung No.6C Cilandak Barat – Jakarta selatan 12430 ( Jakarta – Indonesia)






Komentar